Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang sangat penting untuk dimiliki oleh para pengendara motor ataupun mobil. Memiliki SIM juga merupakan suatu bentuk ketaatan terhadap peraturan yang berdiri tegak di Indonesia. Beberapa orang sering mempertanyakan cara perpanjang SIM online dan persyaratan perpanjang SIM. Sebab saat ini memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online dan cenderung lebih praktis.
Adapun cara ini juga mengikuti perkembangan teknologi dan memperpanjang SIM secara online nyatanya lebih efektif dan lebih mudah dilakukan. Masyarakat pun saat ini sudah puas dengan kinerja pemerintah dengan tanpa datang langsung ke Polres setempat.
Di sisi lain memperpanjang SIM secara online, dokumen fisik SIM bisa dikirim secara langsung ke alamat yang sudah. Nah berikut ini kami akan berikan informasi seputar cara memperpanjang SIM online dan dokumen yang harus dipersiapkan. Daripada udah lama-lama langsung saja sibuk tulisannya sebagai berikut.
Cara perpanjang SIM online
Berikut ini kami akan memberikan cara perpanjang SIM online, mengutip dari halaman resmi digital Korlantas:
1. Langkah pertama unduh aplikasi digital Korlantaspolri di appPlaystore
2. Setelah itu lakukan registrasi aplikasi menggunakan nomor handphone, lalu kamu akan menerima kode OTP melalui SMS.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN lalu konfirmasi PIN
5. Berikutnya lengkap di profile pada menu profile dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email
6. Setelah itu lakukan verifikasi e-ktp menggunakan foto Liveness melalui email
7. Ada baiknya sebelum melakukan permohonan pengajuan SIM, kamu harus melawan menyiapkan dokumen pendukung seperti e-ktp, foto SIM lama tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto dengan latar berwarna biru
8. Setelah itu lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppssi.id yang bisa diakses melalui handphonekalian
9. Berikutnya kamu dapat melakukan permohonan perpanjang SIM dengan cara mengklik menu sin dan pilih perpanjang SIM
10. Selanjutnya unggah dokumen yang diperlukan guna memperpanjang SIM
11. Pilih SATPAS penerbit
12. Selanjutnya masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jikalau pengajuan perpanjang SIM kamu ditolak oleh satpas karena dokumen pengajuan tidak memenuhi syarat
13. Setelah itu pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Setelah itu pilih metode pembayaran dan jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran secara virtual menggunakan account BNI
15. Berikutnya periksa satu transaksi secara berkala di menu transaksi
16. Jika sin telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
17. Setelah itu transaksi perpanjangan SIM telah selesai dan SIM baru akan segera digitalisasi setelah kamu mengklik tombol perbarui.
Adapun beberapa orang juga mempertanyakan berapa biaya untuk memperpanjang SIM online? Nah untuk memperpanjang masa berlaku SIM online sendiri akan dipatok biaya sebagai berikut.
– Perpanjang SIM A: Rp80.000
– Perpanjang SIM C: Rp75.000
Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dokumen fisik SIM ke alamat rumah dan belum juga termasuk biaya tes psikologi dan RIKKES jasmani.
Untuk informasi lebih lanjut terkait biaya tes psikologi yakni, Rp37.500. selain itu biaya tes RIKKES jasmani akan mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.
Selanjutnya ada dokumen perpanjang SIM online yang dibutuhkan:
– SIM Lama
– E-KTP
– Hasil RIKKES Jasmani
– Hasil Tes Psikologi
– Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
– Foto tanda tangan di atas kertas polos dengan tinta yang tebal.
Adapun pengerjaan SIM untuk memperpanjangnya memerlukan waktu 3 hingga 7 hari kerja sesuai dengan antrian. Dan itulah beberapa informasi yang dapat kalian sampaikan seputar cara memperpanjang SIM secara online dan dokumen apa saja yang diperlukan. Mudah-mudahan informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu kalian yang ingin memperpanjang SIM secara online.